iklan

2 Syarat Mutlak Jadi Kepala Sekolah Tahun 2020/2021


Selamat datang di merdekabelajar.my.id_Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan H. Junaidi SH didampingi oleh Kepal Bidang (Kabid) Pembinaan dan Ketenagaan Ridwan As.S.Sos, mengatakan bahwa untuk menjadi kepala sekolah tidaklah muda dan gampang, karena sudah ada peraturan yang mengikat dan mempersyaratkan.

Syarat mutlak untuk menjadi Kepala Sekolah adalah harus memiliki Sertifikasi Guru dan Sertifikasi Kepala Sekolah melalui Tes dan Pendidikan.

Di Tahun 2020 ini kita targetkan sekitar 60 Kepala Sekolah ikut tes, sehingga sampai 2021 tidak ada lagi Kepala Sekolah yang tidak memiliki sertifikasi sebagai kepala sekolah.

Dari 60 orang nanti kita hanya mengambil sekitar 30 orang Kepala Sekolah yang akan dilatih dan di didik, dan 30 orang itu nanti kita akan persiapkan untuk di Tahun 2021 karena beberapa kepala sekolah ada pensiun bahkan tahun ini 2020 ada yang pensiun dan di tahun 2021 sudah ada yang penganti, jadi kita sudah mempersiapkan.

Begitu juga dengan pengawas sekolah, target kita ada sekitar 10 orang di Tahun 2020 ini yang akan ikut pendidikan pelatihan calon Pengawas sekolah.

Begitu juga untuk sekolah swasta, syaratnya sama seperti sekolah negeri, Kepala Sekolah swasta juga wajib memiliki sertifikat Kepala Sekolah, dan untuk mendapatkannya harus melalui beberapa tes, itu untuk meningkatkan kompetensi mereka.

Untuk Guru dan Kepala Sekolah yang berada di sekolah swasta berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang “Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah” itu mengacu pada permendikbud yang ditanda tangani menteri pendidikan tanggal 22 Maret 2018 dan diundangkan pada tanggal 9 April 2018.

Sumber : https://mitrapol.com/

Demikian berita terkini yang dapat merdekabelajar.my.id bagikan, semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "2 Syarat Mutlak Jadi Kepala Sekolah Tahun 2020/2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel