iklan

Kebijakan Terbaru Mendikbud Nadiem Makarim "UKK untuk SMK Resmi Ditiadakan"

Kebijakan Terbaru Mendikbud Nadiem Makarim Sikapi Situasi Wabah Corona - JPNN.com

Selamat datang di merdekabelajar.my.id_Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, ujian kompetensi keahlian (UKK) siswa SMK untuk tahun ini ditiadakan. Hal ini terkait wabah virus corona COVID-19 yang masih mengganas.

"Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020, Ujian Nasional (UN) dan UKK bagi siswa SMK ditiadakan. Jadi tidak perlu lagi dilaksanakan," kata Mendikbud Nadiem, Jumat (3/4).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Plt Dirjen Vokasi), Patdono Suwignjo menambahkan, UKK ditiadakan di masa pandemik Covid-19 karena uji kompetesi tersebut harus dilakukan secara tatap muka sehingga sangat sulit dilakukan secara daring.

“Mengingat sekarang lagi wabah Covid-19, kami lebih menitikberatkan pada keselamatan jiwa, maka uji kompetensi keahlian untuk SMK tahun 2020 tidak diadakan. Namun, tidak berarti bahwa kita tidak bisa menilai kompetensi keahlian dari siswa SMK,” ujar Patdono.

Patdono menjelaskan, ada empat cara yang bisa diambil sebagai alternatif pengganti UKK. Alternatif pertama yaitu menggunakan nilai kompetensi praktik siswa yang telah dilakukan pada semester 1 sampai dengan 5, karena pada kurikulum SMK terdapat komposisi praktik dengan proporsi 60 s.d 70 persen.

Alternatif kedua yaitu menggunakan penilaian dari praktik industri, karena siswa SMK melaksanakan praktik industri selama minimal tiga bulan pada semester 5 menjelang semester 6.

Selanjutnya alternatif ketiga memakai nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa. SMK juga mempunyai catatan nilai yang bisa digunakan untuk menggantikan nilai uji kompetensi keahlian.

Alternatif keempat yaitu apabila Covid-19 sudah selesai, maka SMK bisa bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maupun dengan industri untuk melakukan uji sertifikasi kompetensi siswa SMK.

Senada dengan hal tersebut, Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Balitbang), Totok Suprayitno, mengatakan, ada berbagai alternatif yang bisa digunakan sebagai indikator kelulusan siswa.

Misalnya, sekolah dapat menggunakan nilai semester genap tahun terakhir sebagai tambahan nilai kelulusan.

“Nilai tersebut menjadi dasar nilai ijazah yang digunakan untuk keperluan lebih lanjut termasuk untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Jadi ini memang relaksasi dari kebijakan-kebijakan yang selama ini dilakukan,” jelas Totok. 

Sumber : www.jpnn.com

Demikian berita terkini yang dapat merdekabelajar.my.id bagikan, semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Kebijakan Terbaru Mendikbud Nadiem Makarim "UKK untuk SMK Resmi Ditiadakan""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel