iklan

Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer dari Dana BOS

Mendikbud Nadiem: Dana BOS bisa untuk beli pulsa internet guru dan ...

Merdekabelajar.my.id_Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Dalam Permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

NUPTK merupakan salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Akan tetapi kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan diberlakukan selama masa darurat pandemi virus corona atau COVID-19.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 oleh pemerintah pusat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam Permendikbud sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.

"Sekarang kita ubah selama masa darurat COVID-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK. Tapi guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di Dapodik per Desember 2019.

"Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku, yaitu bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar," ujar Nadiem dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam rilis Kemendikbud.

Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut adalah pertama tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, kedua belum mendapatkan tunjangan profesi.

Terakhir memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Nadiem pun menjelasknan kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru honorer yang memilikii kondisi ekonomi yang tidak memadai akibat virus corona.

"Jadi kita lepas sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan, tapi tetap harus tercatat di Dapodik," katanya.***

Sumber : kompas.com

Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer dari Dana BOS "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel