Kemendikbud Jamin Guru Bukan ASN Tetap Dapat Honor Meski Tak Mengajar ke Sekolah
_Proses belajar mengajar beralih ke rumah sejak pemerintah menyatakan virus Corona atau Covid-19 sebagai pandemi.
Namun demikian, dipastikan semua tenaga pendidik meski tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tetap mendapatkan honor.
Hal tersebut dikatakan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad.
"Kemendikbud menjamin guru bukan ASN tetap mendapatkan honor meski tidak mengajar di sekolah saat pandemi Covid-19 melalui Dana BOS dan BOP. Syarat-syaratnya pun dipermudah," ujar Hamid, Jumat (17/4/2020).
Menurut Hamid, semua guru yang bukan ASN akan mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP).
Hamid menyebut, dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa dan pembiayaan aplikasi pendidikan bagi pendidik dan peserta didik sifatnya tidak wajib. Disesuaikan kebutuhannya oleh Kepala Sekolah (Kepsek).
"Kepsek diberikan otonomi dalam mengelola dana BOS dan BOP. Maka harus menghitung dengan cermat dan bisa menentukan prioritas, yaitu tetap terselenggaranya pembelajaran dari rumah," kata dia.
Sumber: Liputan6.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Kemendikbud Jamin Guru Bukan ASN Tetap Dapat Honor Meski Tak Mengajar ke Sekolah"
Posting Komentar