iklan

Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Segera Cairkan Tunjangan Guru

Parlementaria Terkini - Dewan Perwakilan Rakyat

Merdekabelajar.my.id_Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendesak pemerintah segera mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan pertama. Sebab, hingga saat ini guru-guru yang telah mendapatkan sertifikasi maupun berstatus pegawai negeri sipil daerah (PNSD) belum menerima TPG.

Huda pun meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Untuk secepatnya realisasikan pembayaran,” kata Huda kepada Medcom.id, Jakarta, Kamis, 16 April 2020.

Huda menjelaskan, mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019, jadwal pencairan atau penyaluran sertifikasi TPG guru triwulan 1, 2, 3, dan 4 tahun 2020 dilakukan paling cepat pada Maret, sebesar 30 persen dari pagu alokasi. Pencairan meliputi dana TPG PNSD, dana tambahan penghasilan (Tamsil) guru PNSD, dan dana Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD.

Ia menegaskan TPG merupakan hak guru yang harus diberikan. Terlebih, di situasi serba sulit akibat pandemi virus korona (covid-19).

Huda juga menyoroti pemangkasan anggaran untuk kegiatan pendidikan dalam dana alokasi khusus nonfisik APBN 2020. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, beberapa anggaran untuk tunjangan guru ikut dipangkas.

Contohnya, tunjangan profesi guru, dari Rp53 triliun menjadi Rp50 triliun. Kemudian, anggaran tambahan penghasilan guru PNS, dari Rp698 miliar menjadi Rp454 miliar. Alokasi anggaran tunjangan khusus guru PNS di daerah juga disunat, dari Rp2 triliun menjadi Rp1,9 triliun.

"Pemotongan terhadap DAK nonfisik yang terkait dengan tunjangan guru, BOS dan seterusnya itu artinya menghilangkan untuk sekadar subsisten, memangkas napas hidup subsistensi para guru," tegasnya.

Sumber : medcom.id

Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Segera Cairkan Tunjangan Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel