iklan

Presiden Jokowi Akan Beri BLT Rp 600.000 Per Keluarga Selama Tiga Bulan, Berikut ini Syaratnya

Pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin. Hal itu telah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona Covid-19. Warga yang mendapatkan BLT adalah mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek.



Untuk di Jabodetabek, saat pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600.000 per bulan.

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Juliari menyebutkan, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.

Namun syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Pra-Kerja.

Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Nanti kami juga minta data tambahan dari pemda," kata Juliari.

Juliari menyebutkan, BLT akan mulai disalurkan bulan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, setidaknya ada 9 juta keluarga yang akan mendapatkannya.

"Di luar Jabodetabek ada 9 juta keluarga, tapi masih harus dibersihkan datanya," kata dia.

Juliari menambahkan, dari data Kemensos, jumlah keluarga yang berhak mendapatkan BLT saat wabah Covid-19 kurang dari 9 juta.

Sumber: kompastv

Belum ada Komentar untuk "Presiden Jokowi Akan Beri BLT Rp 600.000 Per Keluarga Selama Tiga Bulan, Berikut ini Syaratnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel